You are here:
< Back

Barang-barang yang boleh di import tentunya harus sesuai regulasi expor indonesia, selama tidak berupa:

  • Barang berbahaya yang dilarang seperti barang / cairan yang mudah meledak atau terbakar
  • Obat-obatan terlarang
  • Senjata api asli atau replika, bahan peledak dan amunisi
  • Barang yang bersifat pornografi dan barang curian
  • Benda yang termasuk dalam kategori benda berharga seperti cek tunai atau surat berharga, emas, perak, uang logam, dan batu berharga lainnya
  • Binatang atau tanaman hidup