Barang-barang yang boleh di import tentunya harus sesuai regulasi expor indonesia, selama tidak berupa:
- Barang berbahaya yang dilarang seperti barang / cairan yang mudah meledak atau terbakar
- Obat-obatan terlarang
- Senjata api asli atau replika, bahan peledak dan amunisi
- Barang yang bersifat pornografi dan barang curian
- Benda yang termasuk dalam kategori benda berharga seperti cek tunai atau surat berharga, emas, perak, uang logam, dan batu berharga lainnya
- Binatang atau tanaman hidup